Maret 2020

Sebagai respon terhadap situasi darurat wabah COVID-19, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang menetapkan hal-hal sebagai berikut:
A. PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM
(1) Pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
(2) Pembelajaran daring/ jarak jauh seyogyanya difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus Corona dan wabah Covid-19.
(3) Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
(4) Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, tanpa perlu memberi skor/nilai kuantitatif.
proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
(3) Ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan KBM daring dimaksud tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan.
(4) Dengan ditetapkannya penyelenggaraan KBM daring dan sebagai salah satu bentuk empati sosial, maka kegiatan yang terdapat interaksi fisik diminta untuk dibatalkan antara lain : study tour, prakerin, kemah/kepramukaan, wisuda/ pelepasan lulusan, in house training, seminar, dan ekstrakurikuler lainnya.

D. KELULUSAN
(1) Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang dilaksanakan sebelum keluarnya surat edaran ini.
(2) Ujian Sekolah dalam bentuk penugasan, portofolio, dan bentuk lain yang memenuhi poin (D.1) tetap dapat dilaksanakan.
(3) Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
(4) Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, dan sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah mengikuti poin-poin sebagai berikut:
(a) Kelulusan SD berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester I); nilai kelas 6 semester kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
(b) Kelulusan SMP berdasarkan nilai Semester I s.d. V (dan paruh pertama Semester VI); nilai Semester Genap Kelas 9 dan 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

E. KENAIKAN KELAS
(1) Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah melakukan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
(2) Ujian Akhir Semester dapat dilakukan dalam bentuk penugasan, portofolio, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
(3) Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

F. PPDB
(1) PPDB Jalur Prestasi menggunakan
(a) Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir (Semester VI s.d. XI untuk SD; dan Semester I s.d. V untuk SMP
(b) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
(2) Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

G. PELAKSANAAN WORK FROM HOME
(1) Pelaksanaan Work From Home (WFH) harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga Guru, Tenaga Kependidikan, dan tenaga administrasi/ karyawan benar-benar melakukan
aktifitas kedinasannya dari rumah masing-masing.
(2) Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional , diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan dan petugas kemanan. Pelaksanaan piket dimaksud wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

H. PENGAMANAN ASET SEKOLAH
Kepala Sekolah bertanggungjawab atas pengamanan aset sekolah, dan untuk melaksanakan tanggungjawab dimaksud Kepala Sekolah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, dan apabila dipandang perlu wajib melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang (POLRI di wilayah setempat).

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan;
2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Berikut surat resminya:

Kaliwungu, 16 Maret 2020 bertempat di ruang Lab. IPA SMPN 1 Kaliwungu Kab. Semarang, Guru-Guru SMPN 1 Kaliwungu mengikuti kegiatan IHT KBM Online dengan Google Classroom, hal ini dilaksanakan sebagai persiapan liburan akibat Virus Corona yang melanda Dunia.

Pengumuman pemerintah dengan meliburkan semua aktifitas perkantoran dan sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga kegiatan belajar mengajar yang harusnya dengan tatap muka langsung, harus dilaksanakan dengan media internet atau daring.

Untuk membantu administrasi dan kelancaran dalam belajar online ini, maka diperlukan aplikasi yang mudah digunakan baik Guru maupun siswa, aplikasi yang digunakan adalah Google Classroom/ Google Kelas. Siswa cukup mendownload aplikasi google kelas di playstore untuk mengikuti berbagai materi dan tugas yang disampaikan Bapak/ Ibu Guru melalui aplikasi ini.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget