Kategori "Agenda"

Projek ini merupakan salah satu projek tema 7 dan dilaksanakan oleh peserta didik kelas VII. Melalui projek Pengelolaan Sampah ini diharapkan dapat membangun dua dimensi Profil Pelajar Pancasila yaitu Beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak Mulia, bergotong royong dan kreatif. Selama kegiatan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat mengembangkan akhlak kepada alam, kepedulian, serta kesadaran untuk berbagi yang kemudian karakter ini melekat pada seluruh murid. Pengelolaan Sampah melalui pemanfaatan sampah yang dari lingkungan sekolah sebagai bahan diharapkan dapat memberi manfaat bagi kehidupan dan berdampak kepada penyelamatan bumi dari kerusakan lingkungan karena pencemaran sampah utamanya sampah plastik. Pengelolaan sampah juga bisa meningkatkan kreatifitas peserta didik dalam menghasilkan produk dari hasil pengelolaan sampah.

Pelaksanaan Proyek pertama ini pada tanggal 19 - 24 September 2022, dengan materi:

  1. Sampah dan masalah yang ditimbulkan
  2. Mengenal jenis sampah ( sumber, cara membuang yang benar, memilah memilih sampah)
  3. 3R ( penjelasan 3R dan contoh)
  4. Sampah disekolah (idealnya seperti apa, kenyataan seperti apa , solusinya bagaimana)
  5. Pengelolaan sampah ramah lingkungan disekolah (pembuatan bio aktifator dari air beras dan gula)
  6. Mengenal bank sampah an organik sampai contoh produk pengolahan sampah anorganik
  7. Pembuatan kompos dari sampah organik (pembuatan alat dan proses penggunaan alatnya)
Guru pengampu kelas 7 yang bertugas mendampingi kegiatan Proyek P5 ke 1 ini adalah sebagai berikut:

F  : Manisem,S.Pd
L  : Supono,S.Pd
M : V Sri Utami,S.Pd
O : Kamidi, S.Ag
P : Muktiyoso, S.Pd
R : Ali Qoimun, S.Pd I
T   : Amin Mungamar,S.Kom
X   : Elfina Eka Febriana, S.Pd.
Y   : Mochamat Purwanto, S.Pd.
Z    : Diyah Astuti, S.Pd.
AB : Turiah, S.Th
AE : Arum Sari,S.Pd
AF : Ranti Ekawati, S.Pd
AI  : Retno Wulandari, S.Pd.
AL : Arina Prima Febriyani,S.Pd
AM : Itsnaini Yumna, S.Pd
AN : Rahman Saleh Al-Farisi, S.Pd

Berikut dokumentasi kegiatannya: 



















Informasi PPDB SMP Negeri 1 Kaliwungu
Tahun Pelajaran 2022/2023


A. Persyaratan

Persyaratan Umum (dokumen pendukung diupload)
  1. Berusia 10 - 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2022
  2. Surat Keterangan Lulus
  3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB)
  4. Bukti cetak pendaftaran online
  5. Pas Foto 3x4 (hitam putih) 
  6. Akte Kelahiran 
  7. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (diunggah)
  8. Siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja, 
A. Persyaratan Jalur Zonasi
  • Bertempat tinggal di dalam wilayah kab. semarang dan sesuai dengan zonasi nya (titik koordinat tempat tinggal siswa) 
B. Persyaratan Jalur Afirmasi 
  • Memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)
C. Persyaratan Jalur Perpindahan 
  • Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua dari instansi terkait, baik pegawai pemerintah maupun swasta (di unggah)
D. Persyaratan Jalur Prestasi  
  • Nilai rata-rata rapor kelas IV, V, dan VI Semester 1 untuk mata pelajaran kelompok A Kurikulum 2013 (minimal 86).
  • Atau memiliki prestasi akademik atau non akademik.
  • Jalur ini dapat di pilih oleh siswa yang bertempat tinggal dari dalam maupun luar wilayah Kab. Semarang
FILE/ DOKUMEN YANG DI UNGGAH DALAM BENTUK  JPG, PNG ATAU JPEG , UKURAN MAXIMAL 2 MB

B. Jadwal Kabupaten

  1. Pendaftaran PPDB online: 18 - 20 April 2022
  2. Analisa/ Seleksi: 21 April 2022
  3. Pengumuman: 22 April 2022
  4. Daftar Ulang: 23 April 2022
Seluruh proses di lakukan secara Daring , (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, skoring, pengumuman dan daftar ulang)


C. Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
  2. Calon peserta didik login menggunakan username dan password yang didapatkan dari operator sekolah asal, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 5 sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal.
  3. Untuk calon peserta didik yang belum memiliki NISN, pendaftaran online dilakukan oleh operator SD/ panitia PPDB.
  4. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah, 1 (satu) sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) sekolah negeri atau swasta sebagai pilihan kedua.
  5. Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
    a) Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto telepon genggam)
    b) File pas foto 3x4;
    c) Akte kelahiran atau surat keterangan lahir dilegalisir lurah/ kepala desa/ pejabat setempat. (scan/foto telepon genggam)
    d) Kartu keluarga asli (scan/foto telepon genggam)
    e) Surat keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ ABK (scan/foto telepon genggam), jika ada.
    f) Bukti berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (jika mendaftar jalur afirmasi).
    g) Surat pernyataan dari orang tua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu (jika mendaftar jalur afirmasi).
  6. Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB.
  7. Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
  8. Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
  9. Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat, dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
  10. Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi
  11. Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang.
  12. Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ ABK wajib diterima oleh sekolah.
  13. Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online.


Cek Peringkat PPDB Online SMPN 1 Kaliwungu [KLIK DISINI]

Jika ada kendala, silahkan hubungi WhatsApp berikut:

Mbak Desty
Bapak Amin


Informasi PPDB SMP Negeri 1 Kaliwungu
Tahun Pelajaran 2021/2022


A. Persyaratan

Persyaratan Umum (dokumen pendukung diupload)
  1. Berusia 10 - 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2021
  2. Surat keterangan aktif sekolah
  3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB)
  4. Bukti cetak pendaftaran online
  5. Pas Foto 3x4 (hitam putih) 
  6. Akte Kelahiran 
  7. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (diunggah)
  8. Siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja, 
A. Persyaratan Jalur Zonasi
  • Bertempat tinggal di dalam wilayah kab. semarang dan sesuai dengan zonasi nya (titik koordinat tempat tinggal siswa) 
B. Persyaratan Jalur Afirmasi 
  • Memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)
C. Persyaratan Jalur Perpindahan 
  • Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua (di unggah)
D. Persyaratan Jalur Prestasi  
  • Rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1
  • Atau memiliki prestasi akademik atau non akademik 
  • Jalur ini dapat di pilih oleh siswa yang bertempat tinggal dari dalam maupun luar wilayah Kab. Semarang
FILE/ DOKUMEN YANG DI UNGGAH DALAM BENTUK  JPG, PNG ATAU JPEG , UKURAN MAXIMAL 2 MB

B. Jadwal Kabupaten

  1. Pendaftaran PPDB online: Kamis, 6 - 8 Mei 2021
  2. Analisa/ seleksi: Minggu, 9 Mei 2021
  3. Pengumuman: Senin, 10 Mei 2021 
  4. Daftar ulang: Selasa, 11 Mei 2021 
Seluruh proses di lakukan secara Daring , (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, skoring, pengumuman dan daftar ulang)


C. Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
  2. Calon peserta didik login menggunakan username dan password yang didapatkan dari operator sekolah asal, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 5 sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal.
  3. Untuk calon peserta didik yang belum memiliki NISN, pendaftaran online dilakukan oleh operator SD/ panitia PPDB.
  4. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah, 1 (satu) sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) sekolah negeri atau swasta sebagai pilihan kedua.
  5. Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
    a) Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto telepon genggam)
    b) File pas foto 3x4;
    c) Akte kelahiran atau surat keterangan lahir dilegalisir lurah/ kepala desa/ pejabat setempat. (scan/foto telepon genggam)
    d) Kartu keluarga asli (scan/foto telepon genggam)
    e) Surat keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ ABK (scan/foto telepon genggam), jika ada.
    f) Bukti berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (jika mendaftar jalur afirmasi).
    g) Surat pernyataan dari orang tua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu (jika mendaftar jalur afirmasi).
  6. Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB.
  7. Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
  8. Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
  9. Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat, dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
  10. Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi
  11. Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang.
  12. Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ ABK wajib diterima oleh sekolah.
  13. Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online.


Cek Peringkat PPDB Online SMPN 1 Kaliwungu [KLIK DISINI]

Jika ada kendala, silahkan hubungi WhatsApp berikut:

Mbak Desty
Ibu Yuni
Bapak Ali
Bapak Amin

Informasi PPDB SMP Negeri 1 Kaliwungu

Tahun Pelajaran 2020/2021


A. Persyaratan

Persyaratan Umum 
  1. Berusia Maksimal 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2020 dan minimal 10 tahun per tanggal 1 juli 2020
  2. Memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (di unggah)
  3. Bukti cetak pendaftaran online (di unggah) 
  4. Pas Foto 3x4 (di unggah)
  5. Akte Kelahiran (di unggah)
  6. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (diunggah)
  7. Bukti pendaftaran online (diunggah)
  8. Siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja, 
A. Persyaratan Jalur Zonasi
  • Bertempat tinggal di dalam wilayah kab. semarang dan sesuai dengan zonasi nya (titik koordinat tempat tinggal siswa) 
B. Persyaratan Jalur Afirmasi 
  • Memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)
C. Persyaratan Jalur Perpindahan 
  • Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua (di unggah)
D. Persyaratan Jalur Prestasi  
  • Rata-rata Nilai minimal rapot 5 semseter terakhir Kelompok A (Kognitif) = 86 , yang tertera di SKL (Surat Keterangan Lulus) 
  • Atau memiliki prestasi akademik atau non akademik 
  • Jalur ini dapat di pilih oleh siswa yang bertempat tinggal dari dalam maupun luar wilayah Kab. Semarang
FILE/ DOKUMEN YANG DI UNGGAH DALAM BENTUK  JPG, PNG ATAU JPEG , UKURAN MAXIMAL 2 MB

B. Jadwal Kabupaten

  1. Pendaftaran dimulai hari Senin Tanggal 4 Mei 2020  pukul 08.00 WIB
  2. Pendaftaran ditutup hari Rabu Tanggal 6 Mei 2020 Pukul 23.59 WIB
  3. Verifikasi berkas dimulai pukul 08.00 hari Senin Tanggal 4 Mei 2020  s.d  hari Kamis Tanggal 7 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB
  4. Pengumuman hasil seleksi  tanggal 11 Mei 2020 
  5. Daftar ulang tanggal 12 - 13 Mei 2020 
  6. Seluruh proses di lakukan secara Daring , (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, skoring, pengumuman dan daftar ulang)

C. Cara Pendaftaran

  1. Akun siswa dapat diperoleh di masing-masing sekolah SD asal nya (Hubungi kepala sekolah SD) 
  2. Siswa login ke dalam website https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com/ dengan menggunakan akun yang telah di bagikan
  3. Siswa memilih jalur yang sesuai dengan kriteria yang sesuai
  4. Siswa memilih pilihan 1, 2 sekolah negeri dan pilihan 3 sekolah swasta (ke-3 pilihan tersebut wajib di isi)
  5. Unggah seluruh berkas dokumen yang dipersyaratkan sesuai masing-masing jalur 
  6. Siswa diberi kesempatan 2 x  untuk ubah urutan pilihan, 2x ubah pilihan sekolah dan 2x untuk hapus pendaftaran
  7. Siswa lulusan SD dari luar kab. semarang , silakan hubungi SMP Tujuan untuk mendapatkan akun 
  8. Siswa lulusan MI/Pesantren/Paket A mengisikan biodata dari menu pendaftar di "luar dapodik" lalu hubungi sekolah SMP tujuan untuk mendapatkan akun nya 
  9. Siswa memantau perkembangan ranking di jurnal yang terupdate setiap hari , data ranking tersebut bersifat sementara sampai dengan pengumuman hasil seleksi akhir
  10. Siswa lulusan tahun sebelum nya (2019, 2018, 2017) dapat menghubungi sekolah SMP tujuan untuk mendapatkan akun 
  11. Perubahan biodata dapat diajukan melalui akun siswa 
  12. Khusus untuk perubahan data Titik koordinat, tanggal lahir dan kebutuhan khusus harus menghubungi sekolah SMP tujuan

Untuk Mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Kaliwungu, langsung melalui website resmi PPDB silahkan KLIK DISINI.

[alert title="Informasi Bantuan" icon="info-circle"] Bagi yang kesulitan untuk proses pendaftaran online melalui website, silahkan lakukan pendaftaran melalui WhatsApp: PPDB SMPN1 KALIWUNGU (0882 33531 676) [/alert]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget